Search

Polemik ZEE dan Hak Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara

Polemik ZEE dan Hak Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara

CNN Indonesia | Rabu, 08/01/2020 08:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik Indonesia dengan China masih berlanjut di perairan Natuna Utara. Kemarin, TNI Angkatan Udara mengirim empat pesawat F-16 ke wilayah perairan di Kepulauan Riau tersebut. Keempat pesawat itu dikirim untuk melakukan patroli.

Pun demikian dengan China. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyatakan China kemarin juga lebih dulu mengirim lagi dua kapal Coast Guard ke perairan Natuna Utara.

Sebelum itu sudah lebih dulu ada tiga kapal Coast Guard China, dua di antaranya bertahan di perairan Natuna Utara. Namun belum diketahui apakah dua kapal yang dikirim itu untuk menggantikan dua kapal yang sudah lebih dulu, atau justru penambahan kekuatan.


Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal kedaulatan di perairan Indonesia. Menurut Jokowi, batas negara harus tetap dijaga dari asing.

"Tidak sejengkal batas pun. Kalau tanah tidak sejengkal tanah, kalau air tidak semili air pun bisa dimasuki oleh negara asing tanpa izin dan persetujuan pemerintah. Karena menurut Presiden kedaulatan itu tidak bisa ditukar dengan apapun," kata Mahfud, Senin (6/1).


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut ada yang perlu diluruskan dalam konsep 'kedaulatan' dan 'hak berdaulat' di wilayah perairan Indonesia.

Menurutnya, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dimasuki kapal Coast Guard China bukanlah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.

"Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar," kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

[Gambas:Video CNN]
Hikmahanto menjelaskan secara detail dari segi hukum internasional, ZEE bukan berada di laut teritorial Indonesia, melainkan di laut lepas (high seas).

Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan. Dalam konsep ZEE seperti ini menurut Hikmahanto, yang diperbolehkan hanya hak berdaulat.

"Dalam konsep ZEE sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," jelas Hikmahanto. 

Hal ini, menurut Hikmahanto justru berbeda dengan yang dipersoalkan di kalangan masyarakat, yakni Indonesia harus menegakkan kedaulatannya di perairan Natuna Utara sebagai bagian dari NKRI. Kata dia, kalaupun ada keterlibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

"Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE," tegas dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

China Pakai Konsep Wilayah Penangkapan Ikan Tradisional

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik ZEE dan Hak Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara"

Post a Comment

Powered by Blogger.