Search

Beda Respons Polisi Tangani Kasus Novel dan Air Keras Jakbar

Beda Respons Polisi Tangani Kasus Novel dan Air Keras Jakbar

Jakarta, CNN Indonesia -- Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri menyebut ada impunitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hingga kini belum tuntas. Berbeda dengan penanganan kasus penyiraman air keras juga terjadi di Jakarta Barat belakangan ini. 

"Polisi punya cara-cara efektif untuk membongkar satu kasus pidana kriminal. Cuma masalahnya ternyata kita bisa tahu cara polisi melakukan penanganan dia menggunakan cara yang berbeda," kata Puri kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi , Senin (18/11).


"Ketika untuk kasus Jakbar ini, impunitas bisa dipatahkan, menghadirkan pelaku dan memberikan efek jera (bagi pelaku)," tambah dia.

Diketahui warga Jakarta Barat sepanjang pekan lalu diresahkan oleh penyiraman cairan kimia soda api yang dilakukan oleh Vindra Yuniko (29). Dia disebut sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut

Dalam hitungan hari setelah kejadian viral di media sosial, tersangka berhasil ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Jumat (16/11) pada pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, hampir dua tahun polisi mengerahkan Tim Pencari Fakta namun tidak menunjukkan hasil nyata yang signifikan. Selain itu, banyak juga tenggat waktu yang telah dilewatkan oleh tim kepolisian.

Hal tersebut, kata Puri, memperlihatkan upaya perlambatan yang dilakukan dalam penanganan perkara bagi Novel Baswedan. Puri menjelaskan, mekanisme penanganan perkara dalam kepolisian seharusnya tidak bermasalah dan memperlambat penanganan kasus.

Menurut dia, hal tersebut tidak terlihat dari penanganan kasus penyiraman air keras di Jakbar yang cenderung sangat cepat untuk diungkap.

"Ini (kasus di) Jakbar saja ada hasil nyatanya. Korban di Jakbar itu banyak loh. Ini Novel cuma satu, TKP-nya ada, CCTV-nya ada, ada yang bersaksi. Ada sketsanya (wajah pelaku) keluar tahun 2018, kenapa begini-begini aja. Kenapa dibikin lambat?" kata Puri.


Ia mengatakan 1 Desember 2019 menjadi tenggat waktu paling lambat bagi kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini telah molor hingga lebih dari dua tahun, berbeda dari kasus penyiraman air keras di Jakbar yang sudah memasuki proses hukum, hanya dalam waktu kurang lebih 10 hari.

Apabila tidak ada kemajuan dari kasus itu, kata Puri, diperlukan keterlibatan dan intervensi langsung dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus tersebut.

"Dibutuhkan intervensi politik. Tetap menggunakan infrastuktur negara, tapi dibutuhkan ruang yang lebih jernih dan bersih dari kepentingan-kepentingan. Intervensi politik yang selama ini memang sepertinya dipakai untuk menjegal kasus Novel Baswedan," katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberi tenggat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga awal Desember 2019.

Namun, orang nomor satu di Indonesia itu enggan merespons soal kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen karena penyelidikan yang dilakukan Polri sudah molor lebih dari dua tahun.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri yang baru, saya beri waktu sampai awal Desember (2019). Saya sampaikan awal Desember," kata Jokowi ketika berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).


[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beda Respons Polisi Tangani Kasus Novel dan Air Keras Jakbar"

Post a Comment

Powered by Blogger.