Search

Sengketa Domain BMW.id Akan Dibawa Hingga ke MA

Sengketa Domain BMW.id Akan Dibawa Hingga ke MA

Surabaya, CNN Indonesia -- Sengketa nama domain BMW.id tak kunjung menemui titik terang. Kini pemilik pertama domain tersebut, Benny Muliawan tengah menggugat Pengelola Nama Domain ID (PANDI), hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, gugatan Benny atas domain BMW.id tak diterima oleh PN Tangerang. Benny pun lantas melakukan banding ke PT Banten, namun lagi-lagi upayanya gagal. PT Banten malah menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan bahwa pengadilan tak berwenang dalam perkara pokok.

"Sekarang kasus ini berlanjut ke MA. Kami masih menunggu nomor perkara kasasinya. Satu-satunya upaya yang kami lakukan adalah mengajukan upaya kasasi terhadap putusan PT Banten. Dan sebenarnya perbuatan melawan hukum itu ada," kata Benny.

Benny menjelaskan ia telah membeli domain BMW.id sejak April 2014 lalu. Pada Juni 2014, domain itu digunakan untuk membuat alamat email doktermerek@bmw.id, sebagai layanan konsultasi merek dan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).


"Saya beli di masa-masa awal lahirnya domain dot id, di periode sunrise tahun 2014. BMW itu singkatan nama saya, Benny Muliawan," kata Benny, di Surabaya, Sabtu (21/12).

Namun, tak lama, pada November 2014, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) melalui kuasa hukumnya di Indonesia mengirimkan surat somasi terhadap Benny, atas penggunaan domain BMW.id.

"BMW AG melalui kuasa hukumnya juga menawar domain BMW.id  sebesar Rp 22 juta, tapi saya tidak mau, saya belinya saja Rp 25 juta termasuk biaya pengurusannya," kata dia.

BMW AG kemudian menyampaikan keberatannya kepada PANDI. Mediasi pun dilakukan dengan prosedur Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND).

[Gambas:Video CNN]

Hasilnya, mediasi itu ternyata tak sesuai harapan Benny. Domain BMW.id dialihkan ke BMW AG. Padahal menurutnya mediasi itu telah gagal dan tak melahirkan kesepakatan apapun.

Benny pun merasa dirugikan. Menurutnya PANDI telah menyalahgunakan wewenang, sebagai mana doatur pada ketentuan  Pasal 46 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 23 tahun 2013, tentang Pengelolaa. Nama Domain.

"Sesuai dengan Permen itu, PANDI hanya berwenang menolak pendaftaran, menonaktifkan, dan menghapus nama domain. Bukan mengalihkan kepemilikan," katanya.

Tak hanya, ia juga menilai bahwa PANDI telah melanggar UU No 30 tahum 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Karena itu pada 2018, melalui Pengadilan Negeri Tangerang ia  pun menggugat PANDI serta Registrarnya yakni PT Rahajasa Media Internet (RADNET) dan PT Digital Registra Indonesia. Namun gugatan itu terhenti pada tahap putusan sela.

"Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PANDI dan dua pihak lain, tapi pada tahap putusan sela, gugatanya bukan ditolak, tapi tidak diterima," kata Benny.

Ia pun selanjutnya, mengajukan banding putusan PN Tangerang ke PT Banten. Namun lagi-lagi upayanya pun gagal. PT Banten malah menguatkan putusan PN Tangerang. Pihak Benny pun kini mengajukan kasasi ke MA.

"Kasus ini berlanjut dari PN Tangerang, kemudian ke PT Banten, bergulir lahi dan sekarang dalam proses memori kasasi di MA," kata dia.

Melalui upaya kasasi ini, Benny pun berharap agar domain BMW.id kembali lagi pada dirinya, dan akam dimanfaatkanmya untuk memberikan layanan konsultasi terhadap UKM di Indonesia. (eks/eks)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sengketa Domain BMW.id Akan Dibawa Hingga ke MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.