Search

Gerindra Nilai Rangkap Jabatan Firli Tak Langgar Aturan

Gerindra Nilai Rangkap Jabatan Firli Tak Langgar Aturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan rangkap jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Selain sudah resmi dilantik sebagai Ketua KPK, Firli diketahui masih aktif sebagai anggota Polri.

Menurut Dasco, tak ada satu pun peraturan, baik Undang-undang KPK maupun Undang-undang Polri yang menyatakan bahwa Firli telah melanggar aturan karena menjabat sebagai Ketua KPK ketika dirinya masih aktif di institusi kepolisian.

"Gerindra tidak mempermasalahkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri," kata Dasco melalui pesan singkat, Selasa (24/12).


Wakil Ketua DPR ini menyebut tak hanya aturan perundang-undangan, bahkan dari segi etika pun menurut dia tak ada yang perlu dipermasalahkan. Dia justru mengklaim dengan status Firli ini bisa memperlihatkan bahwa tak ada konflik kepentingan antara KPK dengan institusi kepolisian.

"Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi," kata dia.

Dasco menjelaskan lebih jauh bahwa dengan status Firli sebagai polisi aktif ini justru bisa mempermudah gerak-geriknya dalam memberantas korupsi melalui kerjasama antara KPK dan Polri.

"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," kata dia.

"Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif, kita beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Firli masih aktif sebagai anggota Polri meski sudah dilantik sebagai pimpinan KPK 2019-2023. Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Soal rangkap jabatan ini sebelumnya disinggung oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. Dia menyarankan agar para pemimpin KPK lebih baik segera mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas. 

Bagi Syamsuddin Haris, langkah mundur itu bagian dari kesadaran personal. Meski ia mengakui bahwa dalam peraturan tak diatur soal larangan rangkap jabatan bagi pimpinan KPK.

"Ya sebaiknya tentu tidak [rangkap jabatan]. Sebab bagaimanapun, itu kan soal kesadaran saja," tutur dia ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

"Ya sebetulnya tidak hitam putih [dalam peraturan kode etik] demikian, tidak ada juga dinyatakan [mundur], sejauh yang saya baca. Tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," lanjut dia lagi. (osc)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra Nilai Rangkap Jabatan Firli Tak Langgar Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.