Search

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terjerat kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Agung ditahan untuk 20 hari pertama.

"Ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10) malam.

Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.


Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Diketahui para tersangka itu selesai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (8/10) dini hari.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

"KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ungkap Basaria.

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu MangkunegaraBasaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.

"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," kata Basaria.

Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN]

Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara"

Post a Comment

Powered by Blogger.